Rabu, 13 April 2011

Landasan adanya Santika dalam AD/ART

Landasan Syar’i
1. Al Qur’an Surat Al Anfaal ayat 60: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan
apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu… “
2. Al Qur’an Surat At Taubah ayat 41: “ Berangkatlah kamu dalam keadaan merasa ringan
ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang
demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
3. Al Qur’an Surat Muhammad ayat 31: “Dan sesungguhnya Kami akan benar-benar
menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar diantara
kamu; agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu.”
4. Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 247: “Sesungguhnya Alloh telah memilih dia (Thalut)
menjadi rajamu, dan menganugerahinya dengan ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa
(basthotan fil ‘ilmi wal jismi)”
5. Al Hadits: “Mu’min yang kuat lebih baik dan dicintai Allah daripada mu’min yang lemah… “
(HR. Muslim).
6. Al Hadits: “Persiapkan untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi, ketahuilah bahwa kekuatan itu melempar, ketahuilah bahwa kekuatan itu
melempar,ketahuilah bahwa kekuatan itu melempar.” (HR. Muslim)

Definisi - definisi
1. Santika yang merupakan singkatan dari Barisan Putri Keadilan adalah organisasi
kepanduan untuk kader akhwat yang dimiliki oleh Partai Keadilan Sejahtera
2. Anggota Santika adalah kader akhwat Partai Keadilan Sejahtera yang pernah mengikuti
dan dinyatakan lulus, dilantik dan mendapatkan sertifikat dalam Pendidikan Dasar (Diksar)
1 Santika
3. Jenjang keanggotaan Santika: Santika Dasar Santika Menengah Santika Lanjutan
4. Regu Santika adalah satu kesatuan Santika berjumlah 6 ( enam ) s.d 12 (dua belas)
orang, dipimpin oleh seorang komandan regu yang ditunjuk oleh Elemen Kepanduan
Terkait
5. Elemen Kepanduan Terkait ( EKT ) adalah Elemen Kepanduan Pusat ( EKP ), Elemen
Kepanduan Wilayah ( EKW ), Elemen Kepanduan Daerah ( EKD ), Elemen Kepanduan
Cabang ( EKC ), dan Elemen Kepanduan Ranting ( EKR )
6. Pendidikan Dasar ( DIKSAR ) dan Pendidikan Lanjutan (Diklan) merupakan salah satu
kegiatan pendidikan dan latihan kepanduan untuk kader akhwat Partai Keadilan Sejahtera
berbentuk semi perkemahan pada waktu, lokasi dan dengan tata cara yang telah
ditentukan oleh Departemen Kepanduan yang setara dengan Mukhayam bagi kader
ikhwan
7. Instruktur adalah orang yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan acara
pembinaan Santika agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
8. Musyrif (Supervisor) adalah Instruktur Utama atau petugas yang ditunjuk oleh elemen
Kepanduan Terkait yang bertugas memantau dan menjaga jalannya seluruh acara
pembinaan Santika sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sumber: AD/ART SANTIKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar